Portal ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Nama File : ISI_RENSTRA_BAG_PEMB_2016-_2021.docx
Pengunggah : RENSTRA ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
Resensi :

B A B    I

PENDAHULUAN

 

1.1.           LATAR BELAKANG.

Bagian Administrasi Pembangunan adalah salah satu Unit/Bagian dariSekretariat Daerah Kabupaten Sabu Raijua yang mempunyai tugas pokok sesuai denganPeraturan Daerah 25  Tahun 2016, yaitumempunyai tugas pokok melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan teknis pemantaun,pembinaanadministrasi,evaluasi serta pengendalian pelaksanaan administrasi pembangunanyang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten SabuRaijua dan bantuan pembangunan disamping itu Bagian Admnistrasi Pembangunanjuga memiliki sebagaian tugas dari penyelenggaraanpemerintahan,administrasi,organisasi dan tata laksana serta memberikanpelayanan administrasi, terhadap seluruh organisasi perangkat daerah denganprinsip koordinasi,intergrasi dan sinkronisasi antar semua organisasi.  Selain sebagai koordinasi Bagian AdministrasiPembangunan juga mempunyai tugas membantu sekretaris daerah untuk mengevaluasidan perumusan kebijakan dibidang pembangunan juga sebagai unsurpembinaan,pengawasan dan pengendalian .

 

 Kegiatan Perencanaan danPenganggaran Pemerintah Daerah diatur dalam Udang-undang Nomor 25 Tahun 1994tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 17Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,dimana Pemerintah Daerah yang mengatur           pemerintahan menurut asas otonomidan Tugas Pembantuan,maka Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua sebagai salah satuDaerah Otonomi di Propinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 26 November 2008melalui Undang-undang Nomor 52 Tahun 2008 maka Pemeerintah Kabupaten SabuRaijua wajib menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD),Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana KerjaPemerintah Daerah (RKPD)

 

Terselenggaranya GoodGovernance (kepemerintahan yang baik) merupakan prasyarat untuk mewujudkanaspirasi masyarakat mencapai cita-cita berbangsa dan bernegara sehingga diperlukan pengembangan dan penerapansistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, legitimate, agar penyelenggaraanpemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasil guna, bersih, berkesinambungan sertabertanggung jawab.

 

Terbentuknya BagianAdministrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sabu Raijua berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 14 Tahun 2011  tentang Organisasi dan TataKerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sabu Raijua sebagai salah satu unitpelayanan publik dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua di bagian  pembangunan, berkewajiban menyusun Rencana Strategis (RENSTRA)tentang Pelaksanaan Program dan Kegiatan Periode Tahun 2011 sampai dengan Tahun2016.

 

1.2.          MAKSUD DAN TUJUAN

a.      MAKSUD

Penyusunan  RENSTRA ini dimaksudkan sebagai pedoman, arahdan strategi kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Bagian Administrasi  Pembangunan pada  Sekretariat Daerah Kabupaten Sabu Raijuaselama periode Tahun 2016 sampai denganTahun 2021.

b.       TUJUAN

Adapun tujuan pembuatan Rencana Strategis,adalah :

(1)  Sebagai pedoman  dalam melaksanakan berbagai program dankegiatan.

(2) Mewujudkan tuntutan perubahan paradigma barupembangunan sesuai perubahan/perkembangan lingkungan strategi nasional danglobal.

(3) Sebagai alat pengukur Kinerja InstansiPemerintah yang merupakan instrumen pertanggungjawaban dalam SistemAkuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dalam era reformasi dewasa ini.

(4) Sebagai alat untuk mengintegrasikan antarasumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya agar mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategisnasional dan global serta tetap berada dalam tatanan Sistem  Majemen Pemerintah Daerah dan Manajemen Nasional.

(5) Sebagai rencana tindakan dan kegiatan mendasaryang dibuat Bagian  Tata Pemerintahanpada Sekretariat Daerah Kabupaten Sabu Raijua dalam rangka mencapai tujuanorganisasi.

(6) Untuk mewujudkan berbagai pemikiran dantindakan strategis yang dapat mendorong percepatan pencapaian hasil pembangunandalam kurun waktu yang ditetapkan.

 

1.3.          LANDASAN HUKUM

(1)         Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ;

(2)        Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah ;

(3)        Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008tentang Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur;

(4)        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah;

(5)        Undang-undang Nomor 25Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembanran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4421);

(6)        Undang-undang Nomor 52Tahun 2008 tentang Pembantukan Kabupaten Sabu Raijua di Propinsi Nusa TenggaraTimur  (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4936 );

(7)        Undang-undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

(8)        Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah DaerahProvinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ;

(9)        Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ;

(10)     PeraturanPemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi PenyelenggaraanPemerintahan Daerah ;

(11)       Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi PelaksanaanRencana Pembangunan Daerah ;

(12)      PeraturanPemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ;

(13)      Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka MenengahNasional (RPJMN) Tahun 2010– 2014 ;

(14)      Peraturan DaerahKabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yangMenjadi Kewenangan Kabupaten Sabu Raijua ;

(15)      Peraturan DaerahKabupaten Sabu Raijua Nomor 14 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten SabuRaijua ;

 

1.4.         HUBUNGAN RENSTRASKPD DENGAN DOKUMEN PERENCANAAN LAINNYA.

Rencana Strategis BagianAdministrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sabu Raijua disusun denganmempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten SabuRaijua yang pelaksanaannya secara bertahap melalui Rencana Jangka MenengahDaerah (RPJMD). RPJMDdisusun oleh Bupati Sabu Raijua yang didalamnya berisi Visi dan Misi PemerintahKabupaten Sabu Raijua untuk 5 (lima) tahunkedepan. Penyusunan Rencana Strattegis ini tentunyadisesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi, dimana Bagian Administrasi  Pembangunan merupakan unsurstaf yang bertugas membantu perumusan kebijakan dibidang pemerintahan dan Pembangunan.

 

1.5.          SISTEMATIKA

Rencana Strategis Bagian Administrasi  Pembangunan pada SekretariatDaerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2016 sampai denganTahun 2021 disusun dalam 7 (tujuh) Bab, menggunakansistematika sebagai berikut :

 

BAB    I  PENDAHULUAN, terdiri dari :

1.1  LATAR BELAKANG

1.2 MAKSUD DAN TUJUAN

1.3 LANDASAN HUKUM

1.4 HUBUBGAN RENSTRA SKPDDENGAN DOKUMEN PERENCANAAN LAINYA

1.5 SISTEMATIKA PENYUSUNAN

BAB  II    GAMBARAN UMUM PELAYANAN BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN

BAB III  ISU-ISU STRATEGIS BERKAITANDENGAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI

1.       IDENTIFIKASI PERMASALAHAN BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI

2.       RENCANA TATA RUANG WILAYAH DAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS

BAB   IV  VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DANKEBIJAKAN

1.       VISI DAN MISI

2.      TUJUAN

3.      SASARAN

4.      STRATEGI

5.      KEBIJAKAN

BAB  V  RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA,KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF

A.    RENCANA KERJA BAGIANADMINISTRASI PEMBANGUNAN

B.     PROGRAM DAN KEGIATANYANG DILAKSANAKAN TAHUN 2016-2021

C.     INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DANPENDANAAN INDIKATIF

BAB   VI INDIKATOR  KINERJA SKPD

BAB   VII PENUTUP

BAB II

GAMBARAN UMUM PELAYANAN

 

BagianAdministrasi  Pembangunan Sekretariat Dearah Kabupaten SabuRaijua merupakan Satuan Kerja Perangkat DaerahKabupaten Sabu Raijua yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten SabuRaijua Nomor 07 Tahun 2016, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2016Nomor 07 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten SabuRaijua, dengan susunan organisasi sebagai berikut ;

 

(1)  1 (satu) Kepala Bagian;

(2)  2 (dua) Kepala Sub Bagian ; yaitu :

a.     Sub Bagian Layanan Pengadaan

b.     Sub Bagian PenyusunanProgram,Pengendalian Pembangunan dan Pelaporan

Tiap sub Bagian dibantu oleh staf sebagai unsur pelaksana

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK

Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas pokok “Merencanakan,mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan,evaluasi,monitoring,serta pengendalian administrasi pembangunan”

FUNGSI OPD

1.       Pengumpulan bahanpembinaan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan APBD

2.      Pengumpulan bahankoordinasi instansi oleh kepala daerah dalam penyelenggaraan program dan kegiatan perdagangan dan peningkatansarana perekonomian daerah

3.      Pengumpulan bahankoordinasi pembinaan kegiatan jasa konstruksi di daerah

4.      Mengkoordinasikan danpengendalian serta pembinaan administrasi pembangunan yang dibiayai dengan APBDdan dana pembangunan lainnya

5.      Pengendalian,evaluasi,monitoringdan melaporkan pelaksanaan tugas

6.      Melakukan tugaskedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi kedinasan agar dapatberjalan efektif,efisien,dinamis dan akuntabel perlu didukung sumber dayaaparatur yang memadai sesuai dengan kealihannya masing-masing. Denganmempertimbangkan kualitas dan kuantitas sumber daya aparatur yang memadaidiharapkan kinerja kedinasan terutama dalam pelayananpublik,perencanaan,pelaksanaan serta pengawasan setiap program kegiatan dapatdicapai secara maksimal.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagan StrukturOrganisasi Bagian  Administrasi Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten SabuRaijua, sebagai berikut :

 

 

BUPATI

 

 

 

WAKIL  BUPATI

 

 

 

SEKRETARIS DAERAH

 

ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN

 

 

BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN/

VICTOR D.H.RADAMURI,SH

 

 

 


Sub Bagian

Penyusunan program,pengendalian pembangunan dan pelaporan

Adolphinus Ch.Kala,A.Md

 

 

Sub Bagian

Layanan Pengadaan

Julius D.Dima,SE

 

 

 

Staf

 

 

Staf

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B.    SUSUNAN KEPEGAWAIAN DAN PERLENGKAPAN

 

a.   KEPEGAWAIAN

 

Data kepegawaian pada BagianAdministrasi Pembangunan pada  Sekretariat Daerah Kabupaten Sabu Raijua :

 

(1)    Tingkat Pendidikan

Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)dapat dilihat dari jenjang pendidikan yang dimiliki atau dalam pengalamanbekerja.

Jumlah Pegawai pada Bagian AdministrasiPembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sabu Raijua, sebanyak 9 orang,dengan  tingkat pendidikan  yang dimiliki :

A.    Tingkat Pendidikan S 1 sebanyak 5 orang (55,6 %)

B.     Tingkat Pendidikan D3sebanyak 3 orang  (33,3 %)

C.     Tingkat Pendidikan SMA sebanyak 1 orang (11,1 %)

 

(2)  Jumlah Pegawaidilihat dari Pangkat, Golongan/Ruang Gaji

Jumlah pegawai berdasarkan Pangkat,Golongan/Ruang Gaji :

A.    Golongan IV/b        =1 orang

B.     Golongan III/d         = 1 orang

C.     Golongan III/c          =1 orang

D.    Golongan III/a         = 3 orang

E.     Golongan II/d          = 1 orang

F.     Golongan II/c             = 2 orang

 

b.   PERLENGKAPAN

 

Perlengkapan penunjang pelaksanaankegiatan pada Bagian Administrasi  Pembangunan pada SekretariatDaerah Kabupaten Sabu Raijua, terdiri dari :

-

Meja Biro

=

1

unit

-

Meja ½ Biro

=

4

unit

-

Kursi Putar Busa rangka besi campuran

=

3

buah

-

Kursi Busa rangka besi

=

21

buah

-

Kursi Kayu

=

16

buah

-

Dispenser

=

2

unit

-

Filing Cabinet

=

4

unit

-

Laptop

=

16

unit

-

Komputer PC

=

8

unit

-

Printer Canon

=

18

unit

-

Handy Cam

=

1

buah

-

Sepeda Motor

=

5

unit

-

Mobil

=

1

unit

-

Air Conditioner

=

3

unit

-

Lemari Besi

=

2

unit

-

Brankas

=

1

unit

-

White Board

=

2

unit

-

Sound Sytem

=

1

unit

-

Microphone Table Stand

=

1

unit

-

Scanner

=

1

unit

-

UPS

=

10

unit

-

Server

=

1

unit

-

Router

=

1

unit

-

Proyektor+attachment

=

2

unit

-

Camera Electronik

=

1

unit

BAB III

 

ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 

3.1             Identifikasi Permasalahan berdasarkanTugas dan Fungsi OPD

 

Beberapa permasalahan yang dihadapiBagian Adminstrasi Pembangunan saat ini adalah kekurangan terhadap staf tanagaadministrasi dan teknis yang kurang memadai sesuai dengan latar belakang pendidikan;dan beberapa personil Bagian Administrasi Pembangunan diketahui ada yangmengalami kejenuhan karena sudah terlalu lama berada pada tugas yang sama

Untuk itu perlu diupayakan adanyapenyegaran dan tambahan personil baru di Bagian Administrasi Pembangunan dandiharapkan unit yang berkepentingan dapat membaca situasi dan kondisi ini. Dariketersediaan sarana dan prasarana,secara umum sudah cukup baik namun kedepandiperlukan tambahan 1 (satu) unit kendaraan untuk meningkatkan mobilitasmonitoring pengendaian pembangunan kelapangan di seluruh Kabupaten Sabu Raijua.

 

3.2.    Rencana Tata Ruang Wilayah danKajian Lingkungan Hidup Strategis

 

                                                          ANALISASWOT

STRENGTH (Kekuatan)

Kondisi internalyang merupakan kekuatan yang dimiliki oleh Bagian Administrasi  Pembangunan Setda.KabupatenSabu Raijua meliputi :

ü  Adanya dukungan Perda terhadap Uraian Tugas Bagian Administrasi Pembangunan

ü  Struktur Organisasi telah berlaku

ü  Prasarana kantor mencukupi

ü  Kualitas SDM sudah dapat memenuhi tugas pokok Bagian AdministrasiPembangunan

ü  Adanya Standar Analisa Biaya (SAB) sebagai acuan standar biaya dalampenetapan anggaran kegiatan

WEAKNESS ( Kelemahan)

Kondisi internalyang merupakan kelemahan yang dimiliki oleh Bagian Administrasi  Pembangunan Setda.Kabupaten SabuRaijua meliputi :

ü Sarana dan prasarana mobilitaslapangan perlu dilengkapi

ü Kemampuan fungsionalstaf sangat terbatas untuk memenuhi tugas perbantuan

ü Dukungab dana rutinterbatas

ü Adanya kejenuhan(motivasi menurun) sebagian staf kaena terlalu lama berada pada bidang yangsama

ü Masih kurangnyaprasarana di LPSE

OPPORTUNITY ( Peluang )

Kondisi internalyang merupakan peluang yang dimilikioleh Bagian Administrasi  Pembangunan Setda.KabupatenSabu Raijua meliputi :

ü  Adanya dukungan dari pimpinan yang lebih tinggi

ü  Merupakan bagian dari Tim dalam menentukan perencanaan pembangunan

ü  Adanya peraturan dari instansi lebih tinggi yang baku (Undang-undang,Keppres dan Permendagri)

ü  Adanya political will dari pemerintah daerah dalam peningkatan kemampuankelembagaan

ü  Adanya persyaratan sertifikat pengadaan Barang/Jasa bagi Pejabat PembuatKomitmen (PPK)

THREAT (Ancaman)

Kondisi internalyang merupakan ancaman yang dimilikioleh Bagian Administrasi  Pembangunan Setda.KabupatenSabu Raijua meliputi :

ü  Sering terjadinya perubahan kebijakan Administrasi Pembangunan

ü  Masih rendahnya kemampuan dari pelaksana proyek sebagai pengelola proyek

ü  Kurangya dukungan atasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengelolaanproyek

ü  Kurang terpadunya sistim perencanaan proyek dikaitkan dengan waktu dankualitas

ü  Adanya tugas perbantuan yang diluar Tupoksi

 

Identifikasi dan Analisis KondisiEksternal.

 

Identifikasi dan Analisis Peluang (Opportunity)

Kondisi eksternalyang merupakan peluang yang dimiliki oleh Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Sabu Raijua meliputi :

ü  Pengembangan tugaspokok dan fungsi secara optimal merupakan peluang;

ü  Wilayah tugas yangtidak terlalu luas merupakan peluang untuk memaksimalkan tugas pokok dan fungsiBagian Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sabu Raijua

 

Identifikasi dan Analisis Ancaman (Threat)

Kondisi eksternalyang merupakan ancaman yang dimiliki oleh Bagian Administrasi  Pembangunan Setda KabupatenSabu Raijua meliputi :

ü  Masihkurangnya pemahaman perangkat daerah dalam pertanggungjawaban
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel

ü  Belumoptimalnya manajeman pengelolaan materi pelaporan penyelenggaraan
pemerintahan ;

ü  Belumoptimalnya menajemen kerjasama antar daerah;

ü  Masihkurangnya pemahaman perangkat daerah terhadap tugas dan fungsi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB   IV

 

VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN

 

1.      VISI DAN MISI

Dalam pola dasar pembangunan Kabupaten Sabu Raijua, warga Kabupaten SabuRaijua sebagai bahagian dari masyrakat budaya Sabu Raijua secara bulat tetapmemegang teguh kepada ungkapan yang melegenda “ MIRA KADDI HARI “

Hal ini memberikan gambaran bahwa tata nilai yang sudah mengakar kuat danmelekat dalam kehidupan warga Kabupaten Sabu Raijua sifat keterbukaan,tenggangrasa,ramah dan mempunyai jiwa bisnis yang baik sangat ditunjang oleh nuansamasyarakat yang religius, yang berpegang teguh kepada ajaran agama,beriman danbertaqwa.

Tata nilai ini perlu dibina dan ditumbuh kembangkan dalam budayaberorganisasi dilingkungan pemerintahan yang nantinya akan memberikan dukunganpositif bagi Bagian Administrasi Pembangunan dalam menetapkan Visi dan Misikedepan.

 

a.      VISI

Untuk mencapaisasaran pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan pada akhir tahun 2021 seperti yang ditetapkan dalam RencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sabu Raijua  Tahun 2016 – 2021 dengan mengacu kepada Visi Pembangunan  Kabupaten Sabu Raijua, yaitu : “Menjadikan Sabu Raijua Kabupaten  Yang Inovatif, Maju dan Bermartabat”, dan dengan mempertimbangkanberbagai masalah dan hambatan yang dihadapi, maka BagianAdministrasi  Pembangunan SekretariatDaerah Kabupaten Sabu Raijua menetetapkan visi yangingin dicapai oleh Bagian Administrasi  Pembangunan SekretariatDaerah Kabupaten Sabu Raijua, yaitu :

Terwujudnya Manajemen Administasi Pelaksanaan Pembangunan Yang Baik dan Inovatif serta Taat Azaz”

Visi tersebut ditetapkan dengan  pertimbangan bahwa penyelenggaraan Administrasi Pembangunan  yang bersih dan akuntabelserta tertib manajemen  dapatmencerminkan pemerintahan yang goodgovernance sesuai Visi Kabupaten Sabu Raijua.

 

b.      MISI

Untuk  mencapai Visi Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sabu Raijuatersebut di atas, maka ditetapkan  6  Misisebagai berikut :

·   Meningkatkanpelaksanaan koordinasi antar OPD selaku pengelola dan pelaksana program dankegiatan pembangunan

·   Meningkatkankegiatan monitoring,pengendalian,evaluasi dan pelaporan pembangunan

·   Memfasilitasipelaksanaan barang/jasa melalui unit layanan pengadaan barang/jasa (procurementunit) dan Layanan Pengadaan secara elektronik (LPSE)

·   Melaksanakanpembinaan pengadaan barang/jasa bagi pengguna dan penyedia barang/jasa

·   Meningkatkanpelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik kepada pengguna dan penyediabarang/jasa

·   Meningkatkankemampuan aparatur,penyediaan sarana dan prasarana kerja bagian administrasipembangunan

 

 

 

 

2.    TUJUAN DANSASARAN.

 

TUJUAN.

Tujuan strategis merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi, danmerupakan hasil akhir  yang akan dicapaiatau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun, makatujuan Rencana Strategis BagianAdministrasi Pembangunan pada SetdaKabupaten Sabu Raijua adalah :

1.     Meningkatkankemampuan profesional personil bagian administrasi pembangunan dalampengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan sehingga dapat berjalansecara efektif,efisien dan transparan dalam kondisi yang dkondusif

2.    Meningkatkankualitas sistem informasi pembangunan dalam upaya mempercepat pengolahaninformasi yang diperlukan dalam penyelesaian masalah-masalah pelaksanaanpembangunan

3.    Tersedianya standaranalisa biaya (SAB) sebagai acuan kegiatan dan pedoman pada proses pengadaanbarang/jasa dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sabu Raijua

4.    Tersedianyapetunjuk teknis Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik

5.    Tersedianya pelayanansecara E-procurement melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/JasaPemerintah dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)

6.    Tersedianyasistem pengendalian,monitoring, evaluasi program kegiatan pembangunan

7.    Tersedianyasistem pelaporan yang akurat dan tepat waktu

SASARAN

Sasaranadalah penjabaran dari tujuan secara terukur, yaitu suatu yang akan dicapai
secara nyata oleh organisasi dalam jangka waktu tahunan, semester, triwulan,dan bulanan.

Sasaran strategis Bagian Administrasi Pembangunan SekretariatDaerah Kabupaten Sabu Raijua merupakan penjabaran dari misi dan tujuan yangtealah ditetapkan, yang menggambarkan sesuatu yang akan dihasilkan dalam kurunwaktu 5 (lima)  tahun dan dialokasikandalam 5 (lima) periode secara tahunan melalui serangkaian kegiatan. Penetapansasaran strategis ini diperlukan untuk memberikan fokus pada penyusunankegiatan dadn alokasi sumber daya dalam kegiatan atau operasional tiap-tiaptahun untuk kurun waktu 5 (lima) tahun ,

Sasaranstrategis ini merupakan bagian integral dalam proses perencanaan strategis danmerupakan dasar yang kuat untuk mengendalikan dan memantau pencapaian kinerjaBagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sabu Raijua sertalebih menjamin suksesnya pelaksanaan rencana jangka panjang yang sifatnyamenyeluruh, meliputi ;

1.       Terealisasinya keseluruhan program pembangunan yangdialokasikan dalam APBD Kabupaten Sabu Raijua pada setiap akhir tahun anggaranberjalan dengan tingkat efesiensi dan efektifitas yang lebih baik sehingga memberikankonstribusi positif terhadap kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan

2.      Terwujudnya mekanisme proses pengadaan barang/jasa yangbaku,efektif efisien dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yangberlaku

3.      Terselenggaranya unit pelayanan pengadaan barang/jasapemerintah (procurement unit ) dan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE)

4.      Terselenggaranya pengendalian,monitoring,dadn evaluasiprogram dan kegiatan pembangunan

5.      Terwujudnya koordinasi antar SKPD yang sinkron danterpadu

6.      Penerapan standar analisa biaya (SAB) seluruh program dankegiatan di Kabupaten Sabu Raijua

7.      Terlaksananya sistem pelaporan yang tepat waktu dengandata yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan

3.    STRATEGI DAN KEBIJAKAN

STRATEGI

Strategi dan kebijakan yang diambil adalah langkah-langkah berisikanprogram-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi Bagian Administrasi Pembangunan pada Sekretrariat Daerah Kabupaten Sabu Raijua, adalah sebagai berikut :

1.       Mengoptimalkan standar analisa biaya (SAB) sebagaipedoman dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua

2.      Menyempunakan mekanisme monitoring proyek pembangunan danrapat koordinasi dengan pengelola kegiatan secara efektif dan efisien

3.      Mengoptimalisasikan seluruh personil Bagian AdministrasiPembangunan dengan meningkatkan kemampuan profesional kerja sesuai dengan tugasyang dibebankan pada Bagian administrasi pembangunan

4.      Mengoptimalkan kinerja Unit Layanan Pengadaan  (ULP) sebagai penyelenggara dan panitiapengadaan barang/jasa dilingkungan pemerintah Kabupaten Sabu Raijua sesuaidengan perencanaan dan peraturan yang berlaku.

KEBIJAKAN

 

a.   KEBIJAKAN  INTERNAL

(1)   Meningkatnya penyelenggaran administrasi pembangunan yang tertib,transparan dan akuntabel;

(2)  Meningkatkanpenataan dan pengelolaan administrasi pemerintah

(3)  Meningkatkantertib administrasi bidang pembangunan.

b.   KEBIJAKANEKSTERNAL

(1)   Koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait

(2)  Melakukankoordinasi dengan Pemerintah (Dirjen Perimbangan Keuangan RI) gunamemperoleh pedoman evaluasi kinerja pemerintah ;

(3)  Koordinasidengan SKPD terkait dalam rangka pembinaan administrasi pembangunan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB  V

 

RENCANA PROGRAM, KEGIATAN.INDIKATOR KINERJA,

KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF

 

5.1.  Rencana kerja Bagian administrasi Pembangunan Tahun 2016 - 2021

 

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta tuntutan keberadaan BagianAdminstrasi Pembangunan,maka program kerja yang akan dilaksanakan untuk periodetahun 2016 s/d 2021 adalah :

1.       Melakukankajian,penertiban dan peningkatan sistim mekaanosme pembangunan melaluikegiatan-kegaitan :

a.Menerbitkan standar biayapenyusunan dokumen pelaksanaan anggaran

 b.Melaksanakan pelelangan melalui Unit LayananPengadaan (ULP), bagi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa untuk seluruhSKPD pemerintah Kabupaten Sabu Raijua sesuai dengan Keppres No.10 tahun 2010

c.Melakukan pelatihan untuk jasa konstruksi di Kabupaten Sabu Raijua

2.      Melakukan pengendaianadministrasi pembangunan dengan melakukan kegiatan-kegiatan :

a.     Melaksanakan rapat-rapatkoordinasi pengendalian administrasi pembangunan dan perkembangan pelaksanaanproyek dilapangan

b.     Melaksanakan monitoringatas pelaksanaan proyek-proyek pembangunan

c.       Bersama instansi terkaitmembantu para pimpinan proyek untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yangdihadapi proyek

d.     Membuatkan laporan hasilmonitoring untuk bahan dalam rapat evaluasi setiap bulannya

e.      Melakukan pelaporan padaPemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat atas pelaksanaan perogram-programpembangunan yang dibiayai dengan DAU dan DAK sesuai dengan Sistim InformasiRencana Umum Pengaduan (SIRUP) yang ditetapkan

3.      Melakukan pembinaanAdministrasi Pembangunan melalui kegiatan-kegiatan :

a.     Melakukan koordinasi danmemproses penetapan kelompok kerja (POKJA) panitia pengadaan barang/jasa

b.     Melakukan pembahasanRencana Kerja Anggaran (RKA)

c.       Melakukan desiminasiproyek-proyek pembangunan yang diprogram pada APBD Tahun Anggaran 2016 kepadaPOKJA ULP

4.      Membina kerjasama denganpihak ketiga melalaui kegiatan-kegiatan :

a.     Meningkatkan kemampuanpihak swasta dalam melaksanakan proyek-proyek pembangunan yang dibiayai denganAPBD setiap tahun sesuai dengan Keppres No 18 tahun 2000

b.     Merangsang investasipihak swasta dalam peningkatan pembangunan infrakstruktur daerah sesuai denganKeppres No.7 Tahun 1998

5.      Melakukan tugas-tugasyang bersifat perbantuan,sesuai dengan tingkat keterlibatan Bagian AdministrasiPembangunan dalam tugas administrasi dan pembangunan pemerintah daerahKabupaten Sabu Raijua

6.      Melakukan pembinaanterhadap staf Bagian Administrasi Pembangunan dengan cara:

a.     Melakukan pelatihankantor sendiri dalam rangka peningkatan kemampuan dan kinerja staf bagianadministrasi pembangunan

b.     Melaksanakan pengirimanstaf untuk mengikuti pendidikan/pelatihan yang dilaksanakan olek BagianKepegawaian Daerah

c.       Melaksanakan sarana/prasaranaperalatan kerja Bagian Pembangunan

 

5.2. Program dan Kegiatan yang dilaksanakan Bagian Administrasi Pembangunan

       

Tahun 2016

(1) Program PelayananAdministrasi Perkantoran

Kegiatan :

1.   Penyediaan Jasa Surat Menyurat

2.  Penyediaan jasa pemeliharaan danperizinan kendaraan dinas/operasional

3.  Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan

4.  Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor

5.  Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan Kerja

6.  Penyediaan Alat Tulis Kantor

7.  Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan

8.  Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor.

9.  Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan kantor.

10. Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan

11.  Penyediaan Makanan dan Minuman.

12. Rapat-rapat Konsultasi dan Koordinasi keLuar Daerah.

13. Rapat-rapat Konsultasi dan Koordinasi DalamDaerah.

(2)ProgramPeningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

Kegiatan :

1. Pengadaan Peralatan Gedung Kantor

2 Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional 

(3) Program Peningkatan Disiplin Aparatur

Kegiatan :

 PengadaanPakaian Dinas beserta Perlengkapannya

(4)Program Peningklatan Pengembangan Sisten Pelaporan Capaian Kinerja danKeuangan

Kegiatan :

1.  Penyusunan Laporan CapaianKinerja dan Ikthisar Realisasi Kinerja SKPD

2. Penyusunan PelaporanEvaluasi Pelaksanaan Raskin

3. Penyusunan Standar SatuanHarga

(5) Program Peningkatan Layanan Pengadaan Barang/Jasa

Kegiatan :

1. Peningkatan Layanan LPSE

2. Fasilitasi Pembentukan ULP

 

Tahun 2017

(1) Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Kegiatan :

     1. Penyediaan Jasa Surat Menyurat

    6. Penyediaan jasa pemeliharaandan perizinan kendaraan dinas/operasional

    7. Penyediaan JasaAdministrasi Keuangan

    8. Penyediaan JasaKebersihan Kantor

    9.Penyediaan Jasa PerbaikanPeralatan Kerja

   10.Penyediaan AlatTulis Kantor

    11.Penyediaan BarangCetakan dan Penggandaan

    12.PenyediaanKomponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor.

    17.Penyediaan Makanandan Minuman.

    18.Rapat-rapatKonsultasi dan Koordinasi ke Luar Daerah.

    19.Rapat-rapat Konsultasi dan Koordinasi DalamDaerah.

(2). Program Peningkatan Sarana danPrasarana Aparatur

        Kegiatan :

       Pemeliharaan Rutin/BerkalaKendaraan Dinas/Operasional 

(3). Program Peningkatan Disiplin Aparatur

       Kegiatan :

        PengadaanPakaian Dinas beserta Perlengkapannya

(4)      Program Peningklatan Pengembangan Sisten Pelaporan Capaian Kinerja danKeuangan

        Kegiatan :

         Penyusunan Laporan Capaian Kinerja danIkthisar Realisasi Kinerja SKPD

(5)                                                   Program Peningkatan Layanan Pengadaan Barang/Jasa

        Kegiatan :

1. Peningkatan Layanan LPSE

2. Fasilitasi Pembentukan ULP

(6)                                                   Program Peningkatan Pelayanan Pembangunan

                Kegiatan:

                                 1.Penyusunan standar satuan harga

                                 2.Monitoring,evaluasidan koordinasi bidang pembangunan

       

Tahun 2018

 

(1) Program Pelayanan AdministrasiPerkantoran

Kegiatan :

     1. Penyediaan Jasa Surat Menyurat

    6. Penyediaan jasa pemeliharaandan perizinan kendaraan dinas/operasional

    7. Penyediaan JasaAdministrasi Keuangan

    8. Penyediaan JasaKebersihan Kantor

    9.Penyediaan JasaPerbaikan Peralatan Kerja

   10.Penyediaan AlatTulis Kantor

    11.Penyediaan BarangCetakan dan Penggandaan

    12.PenyediaanKomponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor.

    17.Penyediaan Makanandan Minuman.

    18.Rapat-rapatKonsultasi dan Koordinasi ke Luar Daerah.

    19.Rapat-rapat Konsultasi dan Koordinasi DalamDaerah.

(2)   Program Peningkatan Sarana danPrasarana Aparatur

Kegiatan :

       Pemeliharaan Rutin/BerkalaKendaraan Dinas/Operasional 

(3)  Program Peningkatan Disiplin Aparatur

Kegiatan :

        PengadaanPakaian Dinas beserta Perlengkapannya

(4)  Program Peningklatan Pengembangan Sisten PelaporanCapaian Kinerja dan Keuangan

Kegiatan :

         Penyusunan Laporan Capaian Kinerja danIkthisar Realisasi Kinerja SKPD

(5)Program Peningkatan Layanan Pengadaan Barang/Jasa

Kegiatan :

1. Peningkatan Layanan LPSE

2. Fasilitasi Pembentukan ULP

 

 

(6)  Program Peningkatan Pelayanan Pembangunan

                                      Kegiatan:

1.       Penyusunan standar satuan harga

2.      Monitoring,evaluasi dan koordinasi bidang pembangunan

 

Tahun 2019

(1) Program Pelayanan AdministrasiPerkantoran

Kegiatan :

     1. Penyediaan Jasa Surat Menyurat

    6. Penyediaan jasa pemeliharaandan perizinan kendaraan dinas/operasional

    7. Penyediaan JasaAdministrasi Keuangan

    8. Penyediaan JasaKebersihan Kantor

    9.Penyediaan JasaPerbaikan Peralatan Kerja

   10.Penyediaan AlatTulis Kantor

    11.Penyediaan BarangCetakan dan Penggandaan

    12.PenyediaanKomponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor.

    17.Penyediaan Makanandan Minuman.

    18.Rapat-rapatKonsultasi dan Koordinasi ke Luar Daerah.

    19.Rapat-rapat Konsultasi dan Koordinasi DalamDaerah.

(2)   Program Peningkatan Sarana danPrasarana Aparatur

Kegiatan :

       Pemeliharaan Rutin/BerkalaKendaraan Dinas/Operasional 

(3)  Program Peningkatan Disiplin Aparatur

Kegiatan :

        PengadaanPakaian Dinas beserta Perlengkapannya

(4)  Program Peningklatan Pengembangan Sisten PelaporanCapaian Kinerja dan Keuangan

Kegiatan :

         Penyusunan Laporan Capaian Kinerja danIkthisar Realisasi Kinerja SKPD

(5) Program Peningkatan Layanan Pengadaan Barang/Jasa

Kegiatan :

1. Peningkatan Layanan LPSE

2. Fasilitasi Pembentukan ULP

(6)  Program Peningkatan Pelayanan Pembangunan

        Kegiatan:

                                                                                                  i.     Penyusunan standar satuan harga

                                                                                                 ii.     Monitoring,evaluasi dan koordinasi bidang pembangunan

 

Tahun 2020

(1) Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Kegiatan :

     1. Penyediaan Jasa Surat Menyurat

    6. Penyediaan jasa pemeliharaandan perizinan kendaraan dinas/operasional

    7. Penyediaan JasaAdministrasi Keuangan

    8. Penyediaan JasaKebersihan Kantor

    9.Penyediaan Jasa PerbaikanPeralatan Kerja

   10.Penyediaan AlatTulis Kantor

    11.Penyediaan BarangCetakan dan Penggandaan

    12.PenyediaanKomponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor.

    17.Penyediaan Makanandan Minuman.

    18.Rapat-rapatKonsultasi dan Koordinasi ke Luar Daerah.

    19.Rapat-rapat Konsultasi dan Koordinasi DalamDaerah.

(2)   Program Peningkatan Sarana danPrasarana Aparatur

Kegiatan :

       Pemeliharaan Rutin/BerkalaKendaraan Dinas/Operasional 

(3)  Program Peningkatan Disiplin Aparatur

Kegiatan :

        PengadaanPakaian Dinas beserta Perlengkapannya

(4)  Program Peningklatan Pengembangan Sisten PelaporanCapaian Kinerja dan Keuangan

Kegiatan :

         Penyusunan Laporan Capaian Kinerja danIkthisar Realisasi Kinerja SKPD

(5)Program Peningkatan Layanan Pengadaan Barang/Jasa

Kegiatan :

1. Peningkatan Layanan LPSE

2. Fasilitasi Pembentukan ULP

(6)  Program Peningkatan Pelayanan Pembangunan

        Kegiatan:

                                                                 1.     Penyusunan standar satuan harga

                                                               2.     Monitoring,evaluasi dan koordinasi bidang pembangunan

 

Tahun 2021

(1) Program Pelayanan AdministrasiPerkantoran

Kegiatan :

     1. Penyediaan Jasa Surat Menyurat

    6. Penyediaan jasa pemeliharaandan perizinan kendaraan dinas/operasional

    7. Penyediaan JasaAdministrasi Keuangan

    8. Penyediaan JasaKebersihan Kantor

    9.Penyediaan JasaPerbaikan Peralatan Kerja

   10.Penyediaan AlatTulis Kantor

    11.Penyediaan BarangCetakan dan Penggandaan

    12.PenyediaanKomponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor.

    17.Penyediaan Makanandan Minuman.

    18.Rapat-rapatKonsultasi dan Koordinasi ke Luar Daerah.

    19.Rapat-rapat Konsultasi dan Koordinasi DalamDaerah.

(2)   Program Peningkatan Sarana danPrasarana Aparatur

Kegiatan :

       Pemeliharaan Rutin/BerkalaKendaraan Dinas/Operasional 

(3)  Program Peningkatan Disiplin Aparatur

Kegiatan :

        PengadaanPakaian Dinas beserta Perlengkapannya

(4)  Program Peningklatan Pengembangan Sisten PelaporanCapaian Kinerja dan Keuangan

Kegiatan :

         Penyusunan Laporan Capaian Kinerja danIkthisar Realisasi Kinerja SKPD

(5) Program Peningkatan Layanan Pengadaan Barang/Jasa

Kegiatan :

1. Peningkatan Layanan LPSE

2. Fasilitasi Pembentukan ULP

 

(6)Program Peningkatan Pelayanan Pembangunan

        Kegiatan:

                                                                                           1.     Penyusunan standar satuan harga

                                                                                          2.     Monitoring,evaluasi dan koordinasi bidang pembangunan

 

5.3.   INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DANPENDANAAN INDIKATIF

 

Mengacu pada  Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Strategi yangtelah dirumuskan, maka Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan PendanaanIndikatif  dari Program dan Kegiatan BagianAdministrasi Pembangunan pada SekretariatDaerah Kabupaten Sabu Raijua dalam kurun waktu tahun 2016 – 2021, diuraikan dalambentuk matriks terlampir.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB   VI

INDIKATOR  KINERJA SKPD

 

Indikator Kinerja BagianAdministrasi Pembangunan pada  Sekretariat Daerah Kabupaten Sabu Raijua yangmengacu pada Tujuan dan dan Sasaran RPJMD Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2016 – 2021, adalah :

 

 

 

No

 

 

Indikator Kinerja

Kondisi Kinerja pd Awal Periode

 

 

 

 

 

Kondisi Kinerja pd Akhir Periode RPJMD

 

 

Tahun 0

Tahun 1

Tahun 2

Tahun 3

Tahun 4

Tahun 5

 

1

2

3

4

5

6

7

8

9

1

Ketersediaan data evaluasi pertanggungjawaban program/kegiatan perangkat dearah pertriwulan

 

 

39 SKPD

 

 

39 SKPD

 

 

39 SKPD

 

 

39 SKPD

 

 

39 SKPD

 

 

39 SKPD

 

 

39 SKPD

2

Persentase pelaksanaan barang/jasa sesuai standar dan kriteria yang berlaku

 

 

100 %

 

 

100%

 

 

100%

 

 

100%

 

 

100%

 

 

100%

 

 

100%

3

Tersedianya layanan pengadaan secara elektronik seluruh SKPD

 

39 SKPD

 

39 SKPD

 

39 SKPD

 

39 SKPD

 

39 SKPD

 

39 SK

Tipe : 0
Ukuran :
Download : Klik di sini...

Sekretariat Daerah



Lembaga Teknis Daerah


Kecamatan