Bagian administasi pemerintahan umum mempunyai tugas pokok melaksanakan penyelenggaraan kebijakan dan petunjuk teknis pembinaan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, serta kerjasama pembinaan pemerintahan daerah.
Bagian administasi pemerintahan mempunyai fungsi :
Bagian administrasi pemerintahan umum terdiri dari :