Portal ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Dinas kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana

Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana

Bidang PelayananKesehatan

(1)   Bidang PelayananKesehatan mempunyai tugaspokok  melaksanakan sebagian tugas membantu kepala dinas dalam melaksanakan pembinaan, koordinasi dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang kesehatan dasar, kesehatan rujukan dan kesehatan khusus, serta kesehatan ibu anak dan gizi.

(2)   Dalam  melaksanakan  tugas  pokok, Bidang PelayananKesehatan mempunyai fungsi:

a.     penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

b.     penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan dasar, kesehatan rujukan dan kesehatan khusus, serta kesehatan ibu anak dan gizi;

c.      pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang kesehatan dasar, kesehatan rujukan dan kesehatan khusus, serta kesehatan ibu anak dan gizi;

d.     penyiapan data dan bahan urusan di bidang kesehatan dasar, kesehatan rujukan dan kesehatan khusus, serta kesehatan ibu anak dan gizi;

e.      penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dasar, kesehatan rujukan dan kesehatan khusus, serta kesehatan ibu anak dan gizi;

f.       pengelolaan urusan kegiatan di bidang kesehatan dasar, kesehatan rujukan dan kesehatan khusus, serta kesehatan ibu anak dan gizi;

g.     pembinaan kegiatan di bidang kesehatan dasar, kesehatan rujukan dan kesehatan khusus, serta kesehatan ibu anak dan gizi;

h.     pengendalian kegaitan di bidang kesehatan dasar, kesehatan rujukan dan kesehatan khusus, serta kesehatan ibu anak dan gizi;

i.       pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang kesehatan dasar, kesehatan rujukan dan kesehatan khusus, serta kesehatan ibu anak dan gizi;

j.       pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

(3)   Bidang Pelayanan Kesehatan, terdiri dari:

a.     Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Kesehatan Rujukan;

b.     Seksi Pelayanan Kesehatan Khusus;

c.      Seksi KIA dan Gizi.

Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Kesehatan Rujukan

(1)   Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Kesehatan Rujukan mempunyai tugas pokokmenyiapkan, menyusun dan melaksanakan petunjuk teknis serta bahan pembinaan, pelayanan kesehatan dasar dan rujukan di puskesmas dan rumah sakit, upaya pengembangan pelayanan di puskesmas serta melaksanakan pembinaan kesehatan masyarakat miskin.

(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok, Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Kesehatan Rujukan mempunyai fungsi:

a.      penyiapan dan penyusunan rencana kerja sesuai bidang kerjanya;

b.      pengkoordinasian pembinaan teknis program ke puskesmas;

c.      pengumpulan, pengolahan, penganalisis dan evaluasi data puskesmas, rujukan serta pelayanan kesehatan masyarakat sebagai penunjang perencanaan program;

d.      penyusunan petunjuk teknis peningkatan mutu untuk pelayanan di puskesmas dan pustu;

e.      pembinaan dan pengembangan upaya pelayanan kesehatan di puskesmas dan pustu;

f.       pembinaan program kesehatgan masyarakat daerah terpencil;

g.      pelaksanaan pengawasan mutu pelayanan kesehatan di puskesmas dan pustu;

h.     pengkoordinasian pelayanan kesehatan dengan rumah sakit;

i.       pelaksanaan kerjasama denganpihak lain dalam pelayanan kesehatan masyarakat;

j.        pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

SeksiPelayanan Kesehatan Khusus

(1)   SeksiPelayanan Kesehatan Khusus mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengembangan pelayanan kesehatan khusus.

(2)   Dalam  melaksanakan  tugas  pokok , Seksi Pelayanan Kesehatan Khususmempunyai fungsi:

a.    menyusun perencanaan program dan kegiatan   pelayanan kesehatan jiwa, gigi mulut, mata, matra, pengobatan tradisional dan olah raga;

b.    melaksanakan pembinaan  pelayanan kesehatan jiwa, gigi mulut, mata, olah raga, matra dan pengobatan tradisional;

c.    melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian usaha kesehatan kerja;

d.    melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelayanan kesehatan jiwa, gigi mulut, mata, olah raga, matra dan pengobatan tradisional;

e.    melaksanakan pelayanan kesehatan calon jemaah haji;

f.     melaksanakan monitoring,  evaluasi dan pelaporan pelayanan kesehatan jiwa, gigi mulut, mata, olah raga, matra dan pengobatan tradisional;

g.    mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data  pelayanan kesehatan jiwa, gigi mulut, mata, olah raga, matra dan pengobatan tradisional;

h.    melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

                                 SeksiKesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Gizi

(1)   SeksiKesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Gizi mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengembangan pelayanan kesehatan ibu dan anak serta gizi.

(2)   Dalam  melaksanakan  tugas  pokok, Kesehatan Ibu dan Anak  (KIA) dan Gizi mempunyai fungsi:

a.    penyusunan rencana program kegiatan yang berkaitan dengan seksi kesehatan ibu dan anak, remaja dan perbaikan gizi masyarakat;

b.    pengumpulan dan penyajian bahan-bahan perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan kesehatan ibu, anak, remaja dan perbaikan gizinya;

c.    pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengendalian dan pengembangan pelayanan kesehatan ibu, anak, remaja dan perbaikan gizi masyarakat;

d.    pengumpulan, pengolahan dan menganalisis data pelayanan kesehatan ibu, anak, remaja dan perbaikan gizi masyarakat untuk menentukan prioritas program;

e.    penyelenggaraan surveilans dan penanggulangan gizi buruk;

f.     penyelenggaraan upaya dan penanggulangan gizi buruk;

g.    penyajian dan perluasan informasi tentang pelayanan kesehatan ibu, anak, remaja dan perbaikan gizi masyarakat;

h.    pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan  tugas seksi pelayanan ibu dan anak dan gizi;

i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sekretariat Daerah



Lembaga Teknis Daerah


Kecamatan